Determinasi Phytotherapy

Phytotherapy rasional merupakan bagian dari metode pengobatan yang berorientasi kepada natural science dan mempunyai dasar serta dapat diuji khasiatnya. Sementara phytotherapy tradisional berdasarkan pengalaman empiris sejak jaman nenek moyang dan masih memerlukan banyak penelitian ilmiah.

Dari kacamata perundang-undangan produk-produk phytotherapy dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Jamu, yang hanya didasarkan kepada pengalaman empiris.
  2. Obat Herbal Tersandar (OHT) yang sudah melewati uji praklinis, seperti uji efikasi, uji keamanan (toksisitas) pada hewan serta standarisasi bahan baku dan penentuan dosis efektifnya.
  3. Phytopharmaka, yang sudah melewati uji praklinis dan klinis pada manusia.

Hal ini menyisakan kegalauan terutama untuk pengembangan phytotherapy di Indonesia, sebagian pihak mengatakan peraturan & perundangannya terlalu ketat karena untuk mencapai kategori phytopharmaka diperlukan biaya yang sangat banyak. Di lain pihak pemerintah memang harus menyaring produk-produk yang beredar, agar masyarakat terhindar dari iklan bombastis yang menyesatkan.

 

Komentar

%d bloggers like this: