Menurut UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, obat tradisional adalah bahan tumbuhan, hewan, mineral, sedian sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Di seluruh Indonesia, setidaknya terdapat 280 ribu praktisi pengobatan tradisional. Angka ini relatif besar dibandingkan dengan tenaga medis pada 2010 yang menurut Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan berjumlah 51.788 orang. Banyaknya praktisi pengobatan tradisional ini kerap kali diragukan karena nyatanya belum semua herbal yang digunakan teruji klinis.
Ketika anda memutuskan untuk mengonsumsi herbal untuk pengobatan alternatif, ada 3 simbol yang harus anda perhatikan sebagai acuan ketika anda mengonsumsi herbal:
Obat asli Indonesia yang ramuan, cara pembuatan, cara penggunaan, pembuktian khasiat dan keamanannya berdasarkan pengetahuan tradisional.
Sediaan obat bahan alam yang telah terbukti keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji praklinis (pengujian terhadap hewan percobaan). Herbal dengan simbol ini belum melewati tahap uji klinis (uji terhadap manusia) meski bahan bakunya telah distandarisasi.
Sediaan obat bahan alam yang terbukti secara ilmiah melalui uji praklinis dan klinis dengan bahan baku dan produk jadinya telah distandarisasi. Produk fitofarmaka dapat disetarakan dengan obat modern dan sudah dapat diresepkan dokter.
Sumber: Trubus Info Kit